Bismillahirrohmanirrohim

Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh

Senin, 01 April 2013

Sejarah Singkat Kabupaten Toba Samosir

Kabupaten Toba Samosir adalah salah satu
kabupaten di Provinsi Sumatera Utara,
Indonesia.
Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang
pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Toba Samosir dan Kabupaten Mandailing
Natal, di Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera
Utara. Kabupaten Toba Samosir ini merupakan
pemekaran dari daerah tingkat II Kabupaten
Tapanuli Utara. Di kabupaten ini terdapat
sebuah perguruan tinggi, yaitu Politeknik
Informatika Del.
Sejarah Singkat Kabupaten Toba Samosir
Kabupaten Toba Samosir dimekarkan dari
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara
setelah menjalani waktu yang cukup lama dan
melewati berbagai proses, pada akhirnya
terwujud menjadi kabupaten baru dengan
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1998
tentang Pembentukan Kabupaten DATI II Toba
Samosir dan Kabupaten DATI II Mandailing
Natal di Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Kabupaten Toba Samosir diresmikan pada
tanggal 9 Maret 1999 bertempat di Kantor
Gubernur Sumatera Utara oleh Menteri Dalam
Negeri Syarwan Hamid atas nama Presiden
Republik Indonesia sekaligus melantik Drs.
Sahala Tampubolon selaku Penjabat Bupati
Toba Samosir. Pada saat itu, sebagai
Sekretaris Daerah Kabupaten adalah Drs.
Parlindungan Simbolon.
Setelah Kabupaten Toba Samosir diresmikan
diangkat Ketua DPRD Sementara adalah M.P.
Situmorang, selanjutnya dilakukan pemilihan
yang hasilnya adalah Ketua Drh. Unggul
Siahaan dan Wakil Ketua M.A. Simanjuntak
dan Wakil Ketua Drs. L.P. Sitanggang. Pada
tahun 1999, dilaksanakan pemilihan umum di
Indonesia, dengan hasil menetapkan 35
anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir, serta
menetapkan pimpinan DPRD Kabupaten Toba
Samosir masa bhakti 1999 – 2004 yaitu : Ketua
Ir. Bona Tua Sinaga dan Wakil Ketua masing –
masing adalah Sabam Simanjuntak, Drs.
Vespasianus Panjaitan dan Letkol W.
Nainggolan. Pada tahun 2000 diadakan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba
Samosir, dengan hasil pemilihan, menetapkan
Drs. Sahala Tampubolon sebagai Bupati dan
Maripul S. Manurung, SH., sebagai wakil
Bupati Toba Samosir, masa bhakti 2000 –
2005, pelantikan dilaksanakan pada tanggal
27 Juni 2000 di Balige.
Pada awal pembentukannya, kabupaten ini
terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan, 5 (lima)
kecamatan pembantu, 281 desa dan 19
kelurahan, dengan batas wilayah adminisrasi
adalah sebagai berikut: Sebelah Utara :
Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun
Sebelah Timur : Kabupaten Asahan dan
Kabupaten Labuhanbatu Sebelah Selatan :
Kabupaten Tapanuli Utara Sebelah Barat :
Kabupaten Dairi
Seiring dengan perjalanan pemerintahan di
kabupaten ini jumlah kecamatan mengalami
perubahan secara bertahap. Pada awal tahun
2002 dibentuk 5 kecamatan baru yakni
pendefinitifan 4 (empat) kecamatan pembantu
mejadi 4 (empat) kecamatan defenitif dan
pembentukan 1 (satu) kecamatan baru. Kelima
kecamatan tersebut adalah Kecamatan
Ajibata, Kecamatan Pintu Pohan Meranti,
Kecamatan Uluan, Kecamatan Ronggur Ni
Huta dan Pembentukan Kecamatan Borbor
yang dimekarkan dari Kecamatan Habinsaran.
Kondisi pemekaran kecamatan berlanjut
hingga pada akhir tahun 2002, dimana adanya
aspirasi masyarakat yang cukup kuat dalam
menyuarakan pemekaran Kecamatan Harian
menjadi 2 (dua) kecamatan yakni Kecamatan
Harian dan Kecamatan Sitiotio sebagai
kecamatan pemekaran baru. Kuatnya aspirasi
pembentukan kecamatan ini disikapi dengan
baik oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
karena didukung fakta – fakta permasalahan di
masyarakat baik kondisi geografis wilayah dan
lain sebagainya, hingga akhirnya Pemerintah
Kabupaten Toba Samosir menetapkan
Keputusan Bupati Toba Samosir tentang
Pembentukan Kecamatan Sitiotio mendahului
Peraturan Daerah, setelah mendapatkan izin
prinsip dari DPRD Kabupaten Toba Samosir
pada tahun 2002. Keputusan Bupati ini
dikuatkan dengan penetapan Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kecamatan Sitiotio di Kabupaten
Toba Samosir. Perkembangan dan
pembentukan wilayah tidak sampai disini saja,
perubahan – perubahan lain semakin banyak
terjadi seperti issu pemekaran kembali
Kabupaten Toba Samosir menjadi 2 (dua)
kabupaten. Issu ini berkembang seiring
dengan situasi dan kondisi sosial, ekonomi dan
politik yang berkembang pada saat itu.
Perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan
politik dimasyarakat menginginkan Kabupaten
Toba Samosir dimekarkan kembali menjadi
Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten
Samosir (meliputi seluruh kecamatan yang ada
di Pulau Samosir dan sebagian pinggiran
Danau Toba di Daratan Pulau Sumatera)
dengan tujuan untuk mempercepat
pembangunan guna mengejar ketertinggalan
dari daerah lain. Aspirasi yang berkembang di
masyarakat ini tidak menunggu waktu yang
begitu lama, hingga pada tahun 2003
Kabupaten Toba Samosir dimekarkan menjadi
Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten
Samosir yang ditetapkan dengan Undang –
Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Samosir dan
Kabupaten Serdang Bedagai di Propinsi
Sumatera Utara dan diresmikan pada tanggal
7 Januari 2004. Sejak peresmian ini, wilayah
Kabupaten Toba Samosir berkurang karena
seluruh wilayah kecamatan yang ada di Pulau
Samosir dan sekitarnya sebagaimana diatur
dalam Undang – Undang Nomor 36 Tahun
2003 tersebut masuk menjadi Kabupaten
Samosir. Dan sejak tanggal 7 Janurai 2004,
Kabupaten Toba Samosir dari 20 Kecamatan,
281 Desa dan 19 Kelurahan mengalami
perubahan baik jumlah kecamatan, desa dan
kelurahan, jumlah penduduk, luas wilayah, dan
batas – batas wilayah secara signifikan yakni
menjadi 11 Kecamatan 179 Desa dan 13
Kelurahan. Sedangkan Kabupaten Samosir
terdiri dari 9 Kecamatan, 102 Desa dan 6
Kelurahan.
Pemekaran wilayah selanjutnya terjadi pada
Kecamatan Silaen dengan melahirkan
Kecamatan Sigumpar sesuai Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2004. Banyak alasan yang
mempengaruhi terjadinya pemekaran wilayah
kecamatan di Kabupaten Toba Samosir, antara
lain : kondisi luas wilayah, jarak ke ibu kota
kabupaten, letak geografis, dikaitkan juga
dengan kondisi ketertinggalan dan dorongan
keinginan serta tuntutan masyarakat itu
sendiri. Ada beberapa hal yang
memperlihatkan kuatnya keinginan dan
aspirasi masyarakat untuk maju, antara lain
terlihat pada masyarakat Kecamatan Borbor
dimana permintaan pemekaran diikuti dengan
penyerahan lahan lokasi perkantoran dan
penyediaan sarana gedung kantor kecamatan
baru secara swadaya oleh masyarakat. Kondisi
ini dinilai pemerintah sebagai bukti
kesungguhan masyarakat yang mendambakan
wilayahnya dimekarkan menjadi kecamatan
baru.
Pada tahun 2004 dilaksanakan Pemilihan
Umum Legislatif yang menetapkan 25 anggota
DPRD Kabupaten Toba Samosir. DPRD
kemudian memilih pimpinan masa bhakti 2004
– 2009 yaitu : Ketua : Tumpal Sitorus, Wakil
Ketua masing – masing adalah : Ir. Firman
Pasaribu, dan Bachtiar Tampubolon, MBA.
Pada tanggal 27 Juni 2005 KPUD Kabupaten
Toba Samosir menyelenggarakan Pemilihan
Kepala Daerah secara langsung sesuai dengan
Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004,
namun untuk kelancaran pelaksanaan tugas –
tugas pemerintahan di Kabupaten Toba
Samosir sebelum terpilihnya Kepala Daerah,
melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No.
131.22-463 Tahun 2005 tanggal 30 Juni 2005
diangkat Drs. Mangasi Lumbanraja sebagai
Penjabat Bupati Toba Samosir yang
pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 07
Juli 2005. Dengan terpilihnya Bupati / Wakil
Bupati melalui pemilihan kepala daerah maka
pada tanggal 12 Agustus 2005 jabatan kepala
daerah diserahkan kepada Bupati terpilih.
Dari hasil pemungutan suara yang diperoleh,
KPUD Toba Samosir menetapkan pemenang
Drs. Monang Sitorus, SH., MBA dan Ir. Mindo
Tua Siagian, M.Sc sebagai Bupati dan Wakil
Bupati Toba Samosir masa bhakti 2005 – 2010.
Pelantikan dilaksanakan pada tanggal 12
Agustus 2005 di Gedung DPRD Kabupaten
Toba Samosir oleh Gubernur Sumatera Utara
T. Rizal Nurdin (Alm). Sebagai Sekretaris
Daerah pada waktu itu dijabat Drs. Tonggo
Napitupulu, M.Si dan pada akhir tahun 2005
sampai dengan Agustus 2009 dijabat oleh
Liberty Pasaribu, SH, M.Si. Sejalan dengan
terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Toba
Samosir periode 2005 – 2010, maka ditetapkan
Visi Kabupaten Toba Samosir. “Menjadi
Kabupaten Terdepan, Makmur, Adil dan
Sejahtera di Sumatera Utara Tahun 2010
(TOBAMAS 2010)”.
Pada tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Toba
Samosir melaksanakan pemekaran kecamatan.
Dari 11 kecamatan, dimekarkan kecamatan
baru yakni Kecamatan Tampahan pemekaran
dari Kecamatan Balige, Kecamatan Siantar
Narumonda pemekaran dari Kecamatan
Porsea, dan Kecamatan Nassau pemekaran
dari Kecamatan Habinsaran. Pemekaran ketiga
kecamatan baru tersebut ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan
Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan
Nassau, Kecamatan Tampahan.
Pada tahun 2008 juga terjadi pemekaran
kecamatan karena tingginya aspirasi
masyarakat dalam pemerataan pembangunan.
Adapun kecamatan yang dimekarkan adalah
Kecamatan Parmaksian pemekaran dari
Kecamatan Porsea dan Kecamatan Bonatua
Lunasi pemekaran dari Kecamatan Lumbanjulu
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Nomor : 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kecamatan Parmaksian dan Kecamatan
Bonatua Lunasi Kabupaten Toba Samosir.
Pada tahun 2008 juga telah dilakukan
pemekaran desa sebanyak 24 (dua puluh
empat) desa.
Kemudian pada tahun 2008 terjadi PAW DPRD
untuk mengganti Ketua DPRD Kabupaten Toba
Samosir pada tanggal 15 Desember 2008,
terpilih Mangatas Silaen sebagai Ketua DPRD
Kabupaten Toba Samosir yang baru sisa masa
bhakti 2004 – 2009. Pada tahun 2009 telah
ditetapkan pembentukan 28 (dua puluh
delapan) desa, sehingga pada saat ini wilayah
administrasi pemerintahan Kabupaten Toba
Samosir terdiri dari 16 (enam belas)
kecamatan, 13 (tiga belas) kelurahan dan 231
(dua ratus tiga puluh satu) desa. Pada tanggal
9 April 2009 telah dilaksanakan Pemilu
Legislatif dan di Kabupaten Toba Samosir
menghasilkan 25 Anggota DPRD Kabupaten
Toba Samosir yang dilantik pada tanggal 15
Desember 2009 dengan menetapkan pimpinan
DPRD sementara yakni Sahat Panjaitan
sebagai Ketua, Djojor Tambunan dan Rahmat
Kurniawan Manullang sebagai Wakil Ketua dan
pada tanggal 3 Maret 2010 yang lalu telah
ditetapkan menjadi Pimpinan DRPD Kabupaten
Toba Samosir defenitif untuk Periode Masa
Jabatan 2009 – 2014 dengan Keputusan
Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/93/
KPTS/2010 tentang Peresmian Pengangkatan
Pimpinan DPRD Kabupaten Toba Samosir Masa
Jabatan 2009 – 2014.
Pada tanggal 12 Mei 2010 Kabupaten Toba
Samosir melaksanakan Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Toba Samosir untuk masa jabatan 2010 –
2015. Dalam Pemilukada yang dilaksanakan
secara demokratis tersebut pasangan
Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan Liberty
Pasaribu, SH., M.Si., berhasil meraih suara
terbanyak dan memenangkan Pemilukada
tersebut. Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus
2010, dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 131.12.278
Tahun 2010 tentang Pengesahan
Pemberhentian dan Pengesahan
Pengangkatan Bupati Toba Samosir Provinsi
Sumatera Utara dan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 132.12.278
Tahun 2010 tentang Pengesahan
Pemberhentian dan Pengesahan
Pengangkatan Wakil Bupati Toba Samosir
Provinsi Sumatera Utara yaitu pasangan
Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Bapak
Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan Liberty
Pasaribu, SH., M.Si., dilantik oleh Gubernur
Sumatera Utara Bapak H. Syamsul Arifin, SE
melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD yang
bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Toba
Samosir – Balige.
Sejalan dengan dilantiknya Bupati dan Wakil
Bupati Toba Samosir, Bapak Pandapotan
Kasmin Simanjuntak dan Liberty Pasaribu, SH.,
M.Si., untuk melaksanakan Visi Pemerintah
Kabupaten Toba Samosir 5 (lima) tahun ke
depan yaitu : “Terwujudnya Masyarakat
Kabupaten Toba Samosir yang memiliki rasa
Kasih, Peduli, dan Bermartabat” sebagaimana
telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Toba Samosir Tahun 2011
– 2015.

Dikutip dari wikipedia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAPANULI NADEGES BLOGNYA ORANG TAPANULI

Masyarakat Tapanuli juga bisa berperan dalam mengirimkan berita tentang tapanuli, baik itu budaya, adat istiadat, peristiwa alam, perjalanan, maupun karya seni seperti photo video, cerpen dll. dapat dikirimkan ke email: tapanulinadeges@gmail.com http://tapanulinadeges.blogspot.com/2013/11/mari-kirimkan-karyamu-ke-tapanuli.html

Tapanuli Tanah yang kaya dan masyarakatnya beradat
Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh